RTH Smart Desa Pematang Terletak didesa pematang Rt.07 dibangun Tahun 2025 dengan luas 14 m x 25 m
Ruang Terbuka Hijau (RTH) bukan sekadar taman atau "paru-paru" kota. Secara teknis, RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Di Indonesia, pengaturan RTH dipertegas dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menetapkan proporsi minimal RTH di sebuah kota.
Pembagian Proporsi RTH (Aturan 30%)
Undang-undang mewajibkan setiap kota memiliki minimal 30% RTH dari total luas wilayahnya, dengan pembagian sebagai berikut:
20% RTH Publik: Dimiliki dan dikelola oleh pemerintah kota/kabupaten (taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, pemakaman).
10% RTH Privat: Dimiliki oleh institusi tertentu atau perorangan (kebun rumah, halaman perkantoran, area hijau di mal).
Fungsi Utama RTH
RTH memiliki empat fungsi krusial yang saling berkaitan:
Fungsi Ekologis: Menjamin keberlanjutan fisik wilayah (resapan air, peneduh, pengatur mikroklimat, dan penyerap polusi).
Fungsi Sosial Budaya: Tempat interaksi warga, rekreasi, dan sarana edukasi.
Fungsi Ekonomi: Hasil tanaman (buah, bunga, kayu) serta nilai estetika yang meningkatkan harga properti di sekitarnya.
Fungsi Arsitektural: Meningkatkan nilai keindahan dan kenyamanan visual kota.